Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana

  • Widhy Andrian Pratama Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif/doktrinal (normative legal research) yaitu tipe penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penegakan hukuman mati haruslah diberlakukan terhadap pembunuhan berencana karena, penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang banyak dipersoalkan selama ini, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat dilaksanakan eksekusi mati tersebut antara lain: dari aspek yuridisnya, Kebijakan Pemerintah, dan Lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Adapun saran yang diberikan kepada pembuat undang-undang agar melakukan pembaharuan terhadap KUHP terkhusus lagi mengenai Pasal tentang Pembunuhan Berencana, agar sebaiknya dicantumkan dalam pasal ataupun penjelasan tersebut tentang kualitas dan kuantitas yang didasarkan pada alternatif hukuman yang diberikan. Selanjutnya merekomendasikan mengenai batasan dan waktu dalam hal pengajuan remisi dan grasi terhadap hak terpidana mati yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana karena hal tersebut dapat menjadi celah bagi para terpidana.

Keywords: Penegakan Hukum, Pembunuhan Berencana, Hukuman Mati

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. Zen. (2009). Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Telaah dalam Konteks Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah, Universitas Jambi.

Abdullah, Rozali & Syamsir. (2002). Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Arba’i, Yon Artiono. (2012). Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Ashri, Muhammad. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Asnawi, Habib Shulton. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati. Supremasi Hukum, Vol. 1 No. 1, hlm. 25 – 48.

Assaad, A. Istiqlal. (2017). Hakikat Sanksi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Studi tentang Pidana Mati). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Vol. 19 No. 1, hlm. 119 – 135.

Tim Redaksi BIP (Ed.) (2016). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Gunakaya, Widiada. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Khanif, Al, Herlambang P. Wiratraman, & Manunggal Kusuma Wardaya (Eds.). (2017). Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme vs Relativisme di Indonesia. Yogyakarta: LKiS.

Lubis, Todung Mulya & Alexander Lay. (2009). Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas.

Muhtaj, Majda El. (2017). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pawennei, Mulyati & Amiruddin. (2017). Hak Asasi Manusia: Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia. Makassar: Alauddin University Press.

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Lembar Negara Republik Indonesia No. 38 Tahun 1964.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berita Negara Republik Indonesia No. 242.

Putusan Uji Materi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rahardjo, Saptono (Ed.) (2017). 3 Kitab Undang-Undang Hukum: KUHPer, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Rahim, Abdur, Asruddin Azwar, Muhammad Hafiz, & Satrio Wirataru. (2015). Hukuman Mati: Problem Legalitas & Kemanusiaan. Malang: Intrans Institute.

Reni, Hukman. (2015). Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Swakelola.

Rukmono, Bambang Sugeng. (2012). Hakikat Pelaksanaan Hukuman Mati Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Silaban, Fernandes Edi Syahputra, Liza Erwina, & Mahmud Mulyadi. (2013). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Mahupiki, Universitas Sumatera Utara, Vol. 1 No. 1.

Soejipto, Ani W. (Ed.) (2015). HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Suhariyanto, Budi. (2015). Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih dari Satu Kali dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI, Vol. 4 No. 2, hlm. 335 – 350.

Sujatmoko, Andrey. (2015). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Tasrif, Yasin. (1971). Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia. Makalah dipresentasikan pada Lokakarya Integrasi Materi HAM ke dalam Mata Kuliah Umum, di Semarang.

Tomalili, Rahmanuddin. (2019). Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembar Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 1960. Tambahan Lembar Negara No. 1921.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembar Negara Republik Indonesia No. 76 Tahun 1981. Tambahan Lembar Negara No. 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembar Negara Republik Indonesia No. 73 Tahun 1985. Tambahan Lembar Negara No. 3316.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembar Negara Republik Indonesia No. 165 Tahun 1999. Tambahan Lembar Negara No. 3886.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembar Negara Republik Indonesia No. 208 Tahun 2000. Tambahan Lembar Negara No. 4026.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Lembar Negara Republik Indonesia No. 108 Tahun 2002. Tambahan Lembar Negara No. 4234.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU 14-1985 tentang Mahkamah Agung. Lembar Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2004. Tambahan Lembar Negara No. 4359.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembar Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2009. Tambahan Lembar Negara No. 4958.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembar Negara Republik Indonesia No. 157 Tahun 2009. Tambahan Lembar Negara No. 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembar Negara Republik Indonesia No. 143 Tahun 2009. Tambahan Lembar Negara No. 5062.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Lembar Negara Republik Indonesia No. 100 Tahun 2010. Tambahan Lembar Negara No. 5150.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembar Negara Republik Indonesia No. 50 Tahun 2013. Tambahan Lembar Negara No. 5406.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Waluyo, Bambang. (2015). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zein, Yahya Ahmad. (2012). Problematika Hak Asasi Manusia (HAM). Yogyakarta: Liberty.

Published
2019-09-07
How to Cite
Pratama, W. A. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 29-41. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.34